Lima pelaku itu datang mengendarai sepeda motor. Lalu turun dari motornya kemudian langsung memukul pacar MA, inisial A. Akibatnya A mengalami luka pada bagian kepala, paha dan badannya serta HP miliknya dirampas oleh pelaku.
Kemudian lima pelaku bergiliran melakukan pemerkosaan terhadap MA dengan cara dua orang berperan memegang korban. Lalu pelaku dengan leluasa melakukan pemerkosaan terhadap korban.
Pelaku yang sudah ditangkap akan dijerat Pasal 81, 76 D Undang-Undang Perlindungan Anak tahun 2014 dengan hukuman di atas 15 tahun penjara.
(Baca Juga : 2 Tertangkap, 3 Pemerkosa Siswi SMP di Tanggul Pantai Topejawa Masih Diburu Polisi)
(Erha Aprili Ramadhoni)