Irwandi Yusuf Didakwa Terima Suap Rp1,05 miliar Terkait Dana Otsus Aceh

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Senin 26 November 2018 16:23 WIB
Gubernur Aceh Nonaktif Irwandi Yusuf (Arie Dwi/Okezone)
Share :

JAKARTA - Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf didakwa bersama-sama dengan stafnya, Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri menerima suap sebesar Rp1.050.000.000 dari Bupati Bener Meriah Aceh‎, Ahmadi. Uang tersebut diberikan Ahmadi kepada Irwandi dalam tiga kali tahapan.

Menurut Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), uang tersebut sengaja diberikan Ahmadi kepada Irwandi agar mendapatkan program kegiatan pembangunan yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018.

 Baca juga: Tak Nervous, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Siap Hadapi Dakwaan KPK

"Patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya," kata Jaksa KPK, Ali Fikri saat membacakan surat dawaan untuk Irwandi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (26/11/2018).

 

Awalnya, Irwandi Yusuf bertemu dengan Ahmadi yang difasilitasi oleh Hendri Yuzal pada 14 Februari 2018. Dalam pertemuan tersebut, Ahmadi menyampaikan keinginannya agar tiga program kerja pembangunan di Bener Meriah yang bersumber dana otsus Aceh diloloskan untuk para rekanan atau kontraktor di wilayahnya.

 Baca juga: Gubernur Non-aktif Aceh Irwandi Yusuf Segera Disidang Terkait 2 Kasus Korupsi

Untuk mendapatkan tiga proyek pembangunan yang bersumber dari dana otsus Aceh, Ahmadi siap memberikan komitmen atau kewajibannya kepada Irwandi Yusuf. Kemudian, Irwandi melalui orang kepercayaannya meminta agar Ahmadi menyetorkan komitmen fee sebesar 10 persen dari nilai pagu setiap program pembangunan.

Setelah disepakati, Ahmadi memberikan uang sekira Rp1 miliar dalam tiga kali tahapan. Pemberian pertama berjumlah Rp120 juta, kedua Rp430 juta dan pemberian ketiga Rp500 juta. Uang tersebut diberikan Ahmadi kepada Irwandi Yusuf melalui Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri.

 Baca juga: Irwandi Yusuf Pasrah Gugatan Praperadilanya Ditolak

Atas perbuatannya, Irwandi didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya