Kemudian, Irwandi menerima juga uang melalui Fenny Steffy Burase sebesar Rp568 juta sejak Oktober 2017 hingga Januari 2018. Uang sebesar Rp568 juta tersebut diterima Steffy dari Teuku Fadhilatul Amri atas perintah orang kepercayaannya Irwandi, Teuku Saiful Bahri.
"Bahwa sejak menerima uang yang keseluruhannya sebesar Rp8.717.505.494 atau sekitar jumlah itu, terdakwa tidak melaporkannnya kepada KPK sampai dengan batas 30 hari terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima," katanya.
Atas perbuatannya, Irwandi didakwa melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
(Edi Hidayat)