MEDAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan status tersangka baru terhadap 38 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 sejak akhir Maret 2018 lalu. Dari jumlah itu, 35 orang di antaranya saat ini sudah ditahan.
Hal itu dikatakan Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (27/11/2018). Febri memaparkan, dari 35 orang tersebut, sebanyak 12 di antaranya sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di mana lima di antaranya sudah mulai disidangkan.
(Baca Juga: KPK Terima Pengembalian Uang Rp8 Miliar dari Eks Anggota DPRD Sumut)
“35 orang yang sudah ditahan, dengan 12 kasus yang sudah kita limpahkan ke JPU. Saat ini 5 diantaranya sedang beproses di pengadilan. Selebihnya masih dalam proses,” kata Febri.
Febri mengaku, dari 38 tersangka yang sudah ditetapkan. Ada satu orang tersangka yang hingga saat ini tidak kooperatif, yakni Ferry Suando Tanuray Kaban. Saat ini, Ferry Kaban masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).