KPK Tahan 35 Anggota DPRD Sumut Terkait Kasus Suap Gubernur Gatot

Wahyudi Aulia Siregar, Jurnalis
Selasa 27 November 2018 18:37 WIB
Ilustrasi KPK (foto: Okezone)
Share :

“Tersangka atas nama Ferry Suando Tanuray Kaban. Kita akan terus buru, dan kita minta beliau segera menyerahkan diri,” tegas Febri.

Ke 38 orang anggota DPRD Sumut yang menjadi tersangka ini adalah mereka yang menerima uang suap dari mantan gubernur Sumatera Utara, Gatot Pudjo Nugroho.

Mantan Gubernur Gatot, mengeluarkan uang puluhan miliar untuk lima pengesahan dan satu pembatalan oleh DPRD Sumut, yakni pengesahan Laporan Pertanggungjawaban Pemerintah (LPJP) APBD Sumut TA 2012 sebesar Rp1,55 miliar untuk semua anggota DPRD.

Kemudian, Pengesahan terhadap APBD-P Sumut TA 2013 sebesar Rp2,55 miliar dan Pengesahan APBD Provinsi Sumut TA 2014 sebesar Rp50 miliar.

Lalu, pengesahan LPJP APBD Sumut TA 2014 sebesar Rp300 juta. Pengesahan terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban gubernur TA 2014 sebesar Rp500 juta, serta pembatalan pengajuan hak interpelasi 2015 sebesar Rp1 miliar.

Selain 38 orang tersangka baru tersebut, merupakan penanganan gelombang ketiga yang dilakukan KPK dalam kasus itu. Sebelumnya, ada dua gelombang penanganan dengan jumlah tersangka mencapai 12 orang, yang semuanya dari kalangan DPRD Sumut.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya