JAKARTA - Seorang perempuan penyandang cacat atau difabel berinisial N dianiaya, disekap dan diperkosa oleh seorang pria bernama Nasrianto, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Pelaku saat ini telah ditangkap polisi.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, saat kondisi disekap, korban dipaksa menghisap narkotika jenis sabu. Nahasnya, usai mengonsumsi barang haram tersebut, Nasrianto langsung memperkosa korban berkali-kali.
"Menurut pengakuan pelaku baru saja menggunakan narkotika jenis sabu di kamar," kata Dedi, Jakarta, Selasa (27/11/2018).
(Baca Juga: Diajak Jalan, Gadis Belia Diperkosa 4 Remaja)
Menurut Dedi, perkenalan korban dengan pelaku pertama kali melalui media sosial (medsos). Setelah berkenalan satu bulan, pelaku langsung memiliki niat jahat untuk membawa pelaku ke rumahnya di Jalan Pelita Raya Lorong 2, Kota Makassar.
"Kami juga menemukan adanya tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku kepada korban di rumah pelaku," tutur Dedi.
Adapun barang bukti yang diamankan di dalam kamar rumah pelaku antara lain, satu buah alat hisap sabu, satu buah korek api gas, satu buah pipet, tiga plastik kecil bekas sabu, satu buah handphone milik korban.
(Baca Juga: Diperkosa Preman Kampung, Siswi SMP di Bogor Hamil 6 Bulan)
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 333 dan 351 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal penjara delapan tahun.
(Arief Setyadi )