Gadis Difabel Dipaksa Nyabu dan Diperkosa Berkali-kali di Makassar

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Selasa 27 November 2018 17:04 WIB
Ilustrasi (Foto: Ist)
Share :

Adapun barang bukti yang diamankan di dalam kamar rumah pelaku antara lain, satu buah alat hisap sabu, satu buah korek api gas, satu buah pipet, tiga plastik kecil bekas sabu, satu buah handphone milik korban.

(Baca Juga: Diperkosa Preman Kampung, Siswi SMP di Bogor Hamil 6 Bulan)

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 333 dan 351 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal penjara delapan tahun.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya