Terlibat Pembunuhan Dalam Perang Anti-Narkoba, Tiga Polisi Dihukum 40 Tahun Penjara

Agregasi BBC Indonesia, Jurnalis
Kamis 29 November 2018 15:25 WIB
Foto: Reuters.
Share :

MANILA - Tiga perwira polisi Filipina dinyatakan bersalah atas pembunuhan menghebohkan terhadap seorang remaja, merupakan kasus pertama sejak 'perang melawan narkoba' dilancarkan Presiden Rodrigo Duterte.

Pengadilan menghukum mereka hingga 40 tahun penjara atas pembunuhan yang dilakukan pada 2017 terhadap Kian Delos Santos yang berusia 17 tahun.

Presiden Duterte meluncurkan operasi anti-narkotika pada 2016, untuk menangani merajalelanya masalah narkoba di negeri itu.

Namun perang melawan narkoba itu diduga dilakukan dengan mengesampingkan asas hukum dan HAM, yang menurut catatan polisi, telah menewaskan 5.000 pengedar dan pengguna.

BACA JUGA: Perang Terhadap Narkoba, Duterte: Polisi Bebas Bunuh Orang Idiot yang Menolak Ditangkap!

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya