JAKARTA – Pengacara Hotman Paris Hutapea mengajak keluarga korban Lion Air PK-LQP yang jatuh di Perairan Kerawang, Jawa Barat, untuk mengajukan gugatan terhadap perusahaan Boeing di Amerika Serikat (AS). Hotman mengatakan nantinya gugatan tersebut dibantu pengacara Manuel von Ribbeck dari firma hukum Ribbeck Law Chartered, Chicago, AS.
"Mereka pengacara dari Chicago yang sudah setuju bagi keluarga yang mau menggugat Boeing di AS. Mereka siap mewakili dan keluarga korban di Indonesia tidak harus membayar apa pun," kata Hotman bersama pengacara Manuel von Ribbeck dari AS, di Kopi Johny, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (29/11/2018).
(Baca juga: Atur Strategi Gugat Boeing, Keluarga Korban Lion Air Temui Hotman Paris)
Dalam kesempatan itu, Manuel menjelaskan pihaknya sudah menjadi firma hukum bagi keluarga Dokter Rio Nanda Pratama yang turut menjadi korban jatuhnya pesawat Lion Air tersebut untuk menggugat Boeing di AS.
"(Kami) sudah gugat Boeing atas nama Dokter Rio, di Pengadilan Cook County, Chicago. Sidang pertama (tanggal) 17 Januari di Cook Caunty," paparnya.
Sejauh ini sudah ada enam keluarga yang melakukan komunikasi dengan mereka terkait gugatan tersebut. Dirinya menyarankan agar keluarga korban lain ikut menggugat.
"Bagi keluarga korban bersatu semuanya, karena kalau bersatu akan kuat kekuatannya. Jadi bagi keluarga korban yang masih ragu-ragu, tidak perlu diragukan, tidak ada yang dikhawatirkan, tidak ada bayaran apa pun dari kalian," terangnya.
(Baca juga: KNKT Ungkap 6 Kerusakan Lion Air JT-610 Sebelum Jatuh)
Manuel mengatakan, pihaknya akan menggugat Boeing untuk menuntut ganti rugi sebesar 5 sampai 10 juta dolar AS bagi setiap penumpang. Nantinya firma hukum Ribbeck Law Chartered bakal menggali sendiri dengan tim investigasinya untuk mengungkap fakta maupun bukti hukum.
"Jadi hakim di AS tidak tergantung pada hasil penelitian KNKT di sini. Hakim berhak menanyakan faktanya dari nol lagi. Jadi kita akan mencari fakta sendiri, kita akan mencari bukti sendiri, dan kasih itu ke hakim. Dari segi investigasi di AS memang tidak seharusnya pesawat itu terbang, apalagi KNKT mengatakannya kemarin," tambah dia.
"Jadi apa pun penelitian KNKT, tetap tugas dari pengacara membuktikan di depan hakim siapa yang bertanggung jawab. Hakim tidak terikat opini siapa pun, termasuk KNKT," jelasnya.
(Hantoro)