JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik adanya dugaan perubahan aturan Tata Ruang untuk menerbitkan izin proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi. KPK menduga ada pihak yang sengaja berkepentingan mengubah aturan Tata Ruang di Kabupaten Bekasi.
"KPK mulai masuk mendalami indikasi adanya pihak tertentu yang memiliki kepentingan mengubah aturan Tata Ruang di Kabupaten Bekasi agar proyek Meikarta bisa diterbitkan perizian secara menyeluruh," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Kamis (29/11/2018).
Menurut Febri, dalam melakukan perubahan aturan Tata Ruang dibutuhkan revisi Peraturan Daerah (Perda) dari Kabupaten Bekasi. Diduga, ada pihak dari Pemkab Bekasi yang secara sengaja mengubah aturan tersebut.
Sejalan dengan itu, KPK melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi yang diduga berkaitan dengan proses perubahan aturan Tata Ruang di Kabupaten Bekasi itu. Para saksi yakni, Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat (Jabar) Iwa Karniwa.
Kemudian, Analis Dokumen Perizinan, Lira Sri Mawarni; Pensiunan PNS, Daryanto; Staf Dinas PMPTSP, Heru Gunawan; dan dua pihak swasta, Olivia Sari Dewi serta Hanes Citra Tjhie.
Para saksi diperiksa untuk mengusut lebih jauh kasus dugaan suap pengurusan izin proyek Meikarta. Mereka akan diperiksa untuk proses penyidikan tersangka Dewi Tisnawati.
Baca Juga: Usut Suap Kasus Meikarta, KPK Periksa Pimpinan DPRD Bekasi
KPK sendiri sebelumnya telah mengungkap adanya praktik rasuah pengurusan izin proyek Meikarta yang menjerat sembilan orang tersangka. Meikarta merupakan mega proyek yang sedang digarap oleh anak usaha PT Lippo Group, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU).
Adapun, sembilan tersangka yang telah ditetapkan KPK tersebut yakni, Bupati Bekasi periode 2017-2022, Neneng Hasanah Yasin (NNY) dan Direktur Operasional (DirOps) Lippo Group, Billy Sindoro (BS).
Selain Neneng dan Billy, KPK juga menetapkan tujuh orang lainnya yakni, dua konsultan Lippo Group, Taryadi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), serta Pegawai Lippo Group, Henry Jasmen (HJ).
Kemudian, Kepala Dinas PUPR Bekasi, Jamaludin (J), Kepala Dinas Damkar Bekasi, Sahat MBJ Nahor (SMN), Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi, Dewi Tisnawati (DT) serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi, Neneng Rahmi (NR).
Diduga, Bupati Bekasi, Neneng Hasanah dan kroni-kroninya menerima hadiah atau janji dari pengusaha terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta. Adapun, izin yang dimuluskan terkait proyek seluas 774 hektar yang dibagi dalam tiga tahapan.
Pemberian dalam perkara ini diduga sebagai bagian dari komitmen fee fase proyek pertama dari total komitmen Rp13 miliar melalui sejumlah Dinas. Namun, pemberian uang suap yang telah terealisasi untuk Bupati Bekasi dan kroni-kroninya yakni sekira Rp7 miliar.
Uang Rp7 miliar tersebut telah diberikan para pengusaha Lippo Group kepada Bupati Neneng melalui para kepala dinas.
Baca Juga: Sekda Jawa Barat Dipanggil KPK Terkait Suap Meikarta
(Edi Hidayat)