KPK Selisik Perubahan Aturan Tata Ruang dalam Menerbitkan Izin Meikarta

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 29 November 2018 15:06 WIB
Bupati Bekasi, Neneng Hasanah di KPK (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik adanya dugaan perubahan aturan Tata Ruang untuk menerbitkan izin proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi. KPK menduga ada pihak yang sengaja berkepentingan mengubah aturan Tata Ruang di Kabupaten Bekasi.

"KPK mulai masuk mendalami indikasi adanya pihak tertentu yang memiliki kepentingan mengubah aturan Tata Ruang di Kabupaten Bekasi agar proyek Meikarta bisa diterbitkan perizian secara menyeluruh‎," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Kamis (29/11/2018).

Menurut Febri, dalam melakukan perubahan aturan Tata Ruang ‎dibutuhkan revisi Peraturan Daerah (Perda) dari Kabupaten Bekasi. Diduga, ada pihak dari Pemkab Bekasi yang secara sengaja mengubah aturan tersebut.

‎Sejalan dengan itu, KPK melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi yang diduga berkaitan dengan proses perubahan aturan Tata Ruang di Kabupaten Bekasi itu. Para saksi yakni, Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat (Jabar) Iwa Karniwa.

Kemudian, Analis Dokumen Perizinan, Lira Sri Mawarni; ‎Pensiunan PNS, Daryanto; Staf Dinas PMPTSP, Heru Gunawan; dan dua pihak swasta, Olivia Sari Dewi serta Hanes Citra Tjhie.

Para saksi diperiksa untuk mengusut lebih jauh kasus dugaan suap pengurusan izin proyek Meikarta. Mereka akan diperiksa untuk proses penyidikan tersangka Dewi Tisnawati.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya