Polisi Minta 50 Unit CCTV ke Pemprov DKI untuk Perluasan E-Tilang

Badriyanto, Jurnalis
Kamis 29 November 2018 17:30 WIB
Foto: Okezone
Share :

JAKARTA - Polisi akan memperluas penerapan sistem electronic traffic law enforcement (E-TLE) atau yang disebut tilang elektronik (e-tilang). Polisi butuh hingga 131 unit CCTV untuk dipasang di sejumlah ruas jalan DKI Jakarta.

Direktur Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Yusuf mengatakan, pihaknya akan mengajukan permohonan penambahan 50 unit CCTV kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

"Baru akan kita ajukan minggu ini. Kemarin Pak Gubernur bilang langsung sama saya, silahkan diajukan," kata Yusuf kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (29/11/2018).

 (Baca juga: 3.624 Kendaraan Lakukan Pelanggaran Selama 24 Hari Penerapan E-Tilang)

Sementara 81 unit CCTV lainnya akan dimasukkan ke dalam anggaran Polri 2019 mendatang. Adapun lokasi yang akan dipasang CCTV masih tahap kajian.

"Anggaran Polri 81 itu, yang dari Pemprov DKI beda lagi, itu enggak termasuk 81, anggaran Polri untuk tahun depan," pungkasnya.

 (Baca juga: Kamera Berteknologi Tinggi Siap Awasi Pengendara Bermotor)

Sekadar informasi, polisi baru menerapkan sistem E TLE hanya di dua lokasi yakni di Jalan Sudirman dan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Rencananya akan diperluas ke wilayah lainnya karena dianggap efektif.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya