Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Tilang Rombongan Moge Terobos Jalur Transjakarta di Jakbar, Segini Dendanya!

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Jum'at, 08 Agustus 2025 |07:28 WIB
Polisi Tilang Rombongan Moge Terobos Jalur Transjakarta di Jakbar, Segini Dendanya!
Rombongan moga masuk Bus Transjakarta (Foto: Dok Depokfeed)
A
A
A

JAKARTA – Kepolisian memastikan telah menilang rombongan pengendara motor gede (moge) yang nekat menerobos jalur Transjakarta di wilayah Jakarta Barat. Aksi para pengendara moge itu sebelumnya viral di media sosial dan menuai kecaman publik.

“Sudah (diberikan sanksi),” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin, dikutip Jumat (8/8/2025).

Komarudin menjelaskan pelanggaran yang dilakukan rombongan moge itu serupa dengan pelanggaran yang kerap dilakukan pengendara motor lainnya, termasuk motor berkapasitas kecil.

"Sama dengan pelanggaran lain, termasuk motor kecil yang banyak masuk jalur busway, sudah kena ETLE," ujarnya.

Komarudin menegaskan tidak pandang bulu dalam menegakkan aturan. Semua jenis kendaraan yang melanggar akan dikenai sanksi yang sama.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement