Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polda Metro Jaya Kini Kirim Surat Tilang ETLE Lewat WhatsApp

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Sabtu, 18 Januari 2025 |07:13 WIB
Polda Metro Jaya Kini Kirim Surat Tilang ETLE Lewat WhatsApp
Ilustrasi ETLE. Foto: Dok Okezone.
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memberlakukan sistem pemberitahuan tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) melalui pesan WhatsApp. Hal ini diberlakukan sebagai upaya digitalisasi pelayanan kepada masyarakat. 

Nantinya, masyarakat yang terkena tilang elektronik akan langsung diberitahu melalui WhatsApp. Pemberitahuan itu dikirimkan ke nomor telepon pemilk kendaraan yang terdaftar. 

"Notifikasi tilang ETLE akan dikirim secara digital melalui WhatsApp ke nomor telepon pemilik kendaraan yang terdaftar. Ini adalah bagian dari upaya digitalisasi pelayanan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, dikutip Sabtu (18/1/2025). 

Adapun pemberitahuan terkait tilang pengendara ini diklaimnya juga akan cepat. Pelanggar lalu lintas akan langsung mendapatkan notifikasi jika melanggar aturan lalu lintas saat berkendara. 

"Misalnya pada saat melakukan pelanggaran, hitungan berapa? satu menit ya? Satu menit langsung akan muncul notifikasi (pelanggaran) di Handphone. Di situ (pelanggar) untuk bisa langsung berkonfirmasi di situ," tuturnya. 

Dalam hal ini, Polisi sebelumnya mengirimkan surat pemberitahuan kepada pelanggar sesuai dengan alamat terdaftar. Dimana surat itu nantinya akan diterima oleh pemilik kendaraan. 

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement