JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memberlakukan sistem pemberitahuan tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) melalui pesan WhatsApp. Hal ini diberlakukan sebagai upaya digitalisasi pelayanan kepada masyarakat.
Nantinya, masyarakat yang terkena tilang elektronik akan langsung diberitahu melalui WhatsApp. Pemberitahuan itu dikirimkan ke nomor telepon pemilk kendaraan yang terdaftar.
"Notifikasi tilang ETLE akan dikirim secara digital melalui WhatsApp ke nomor telepon pemilik kendaraan yang terdaftar. Ini adalah bagian dari upaya digitalisasi pelayanan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, dikutip Sabtu (18/1/2025).
Adapun pemberitahuan terkait tilang pengendara ini diklaimnya juga akan cepat. Pelanggar lalu lintas akan langsung mendapatkan notifikasi jika melanggar aturan lalu lintas saat berkendara.
"Misalnya pada saat melakukan pelanggaran, hitungan berapa? satu menit ya? Satu menit langsung akan muncul notifikasi (pelanggaran) di Handphone. Di situ (pelanggar) untuk bisa langsung berkonfirmasi di situ," tuturnya.
Dalam hal ini, Polisi sebelumnya mengirimkan surat pemberitahuan kepada pelanggar sesuai dengan alamat terdaftar. Dimana surat itu nantinya akan diterima oleh pemilik kendaraan.