Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Tilang Rombongan Moge Terobos Jalur Transjakarta di Jakbar, Segini Dendanya!

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Jum'at, 08 Agustus 2025 |07:28 WIB
Polisi Tilang Rombongan Moge Terobos Jalur Transjakarta di Jakbar, Segini Dendanya!
Rombongan moga masuk Bus Transjakarta (Foto: Dok Depokfeed)
A
A
A

Sementara itu, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, menyebutkan para pelanggar itu telah ditindak polisi lewat tilang elektronik atau ETLE.

Pengendara moge ini masing-masing akan dikenai denda Rp500 ribu sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Denda Rp500 ribu. (Pemotor melanggar) Pasal 28 Ayat (1)," ungkapnya.

Ia menambahkan mereka melanggar Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pelanggaran yang dilakukan berkaitan dengan marka jalan.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement