Sementara itu, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, menyebutkan para pelanggar itu telah ditindak polisi lewat tilang elektronik atau ETLE.
Pengendara moge ini masing-masing akan dikenai denda Rp500 ribu sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Denda Rp500 ribu. (Pemotor melanggar) Pasal 28 Ayat (1)," ungkapnya.
Ia menambahkan mereka melanggar Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pelanggaran yang dilakukan berkaitan dengan marka jalan.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.