(Baca Juga: Pemprov DKI Mulai Kaji Pengintegrasian Transportasi di Jakarta)
Sebelumnya, Direktur Utama PT MRT William Syahbandar mengatakan, sesuai dengan hasil rapat pimpinan terbatas (rapimtas) yang dilaksanakan pada 9 Oktober lalu, Gubernur DKI Anies Baswedan menyetujui penetapan lokasi MRT Jakarta fase II, yakni koridor Bundaran Hotel Indonesia (HI) - Kota, sepanjang 8,3 kilometer.
Menindaklanjuti rapimtas tersebut, kata dia, penetapan lokasi MRT fase II telah diterbitkan melalui keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1728/2018 tentang Penetapan Lokasi untuk pembangunan jalur koridor Bundaran HI-Kota tertanggal Rabu, 21 November 2018.
“Tahap pertama dimulai dari Bundaran HI sampai Kota. Kota itu bukan depo. Depo belum diputuskan, tetapi kami sudah diskusikan. Apakah tetap di Kampung Bandan atau Stadion BMW itu tinggal tunggu keputusan pemerintah,” kata William di Stasiun Dukuh Atas, Jakarta Pusat, Kamis, 29 November 2018.
(Angkasa Yudhistira)