(Baca Juga : Kemendagri Ungkap Penjualan Blangko E-KTP di Pasar Online)
"SOP kita sudah jelas, tidak boleh blangko itu di tinggal tanpa pengamanan. Kedua, pengamanan secara sistem setiap blangko ada nomor cipnya. Nah, cipnya itu bisa kita deteksi," paparnya.
Ia mengimbau seluruh toko online agar tidak kembali melakukan penjualan blangko tersebut. "Jadi semua toko online harus menghentikan praktik ini karena ini ancaman hukuman pidananya jelas 10 tahun maksimal (penjara) dan dendanya Rp1 miliar maka jangan main-main karena itu dokumen negara rahasia," tukasnya.
(Baca Juga : Anak Mantan Kadisdukcapil Jual Blangko E-KTP Lewat Pasar Online)
(Erha Aprili Ramadhoni)