JAKARTA – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menilai penjualan 10 keping blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) melalui toko online sebagai kesalahan orangtua dari Nur Ishadi Nata selaku penjual blangko tersebut.
Blangko yang dijual itu diambil oleh Ishadi dari sang ayah yang pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, kemudian dijual secara online di marketplace.
"Ini kesalahan orang tuanya. Kesalahan mantan Kepala Dukcapil. Orang tuanya dia kan Kepala Dukcapil yang bawa pulang (blangko), dan diambil anaknya buat dijual," kata Tjahjo di DPR, Kamis, (6/12/2018).
Terkait sanksi, Tjahjo mengatakan, tidak bisa memberikan itu sebab sudah tidak lagi menjabat sebagai Kadis Dukcapil. Tjahjo menyerahkan kasus tersebut untuk diproses di ranah kepolisian untuk bisa dipertanggungjawabkan.
"Ya sanksi pidana. Nanti yang urus polisi, kan itu pencurian, kemudian menggunakan yang tidak sah, kemudian mencuri data yang tidak sah," ungkapnya.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif mengatakan, blangko tersebut dikirim ke Kabupaten Tulang Bawang, Lampung pada 13 Maret 2018. Kemudian tanpa sepengetahuan ayahnya, blangko itu diambil dan dijual.