JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sedang mengkaji kenaikan tarif parkir mobil dan sepeda motor yang rencananya ditetapkan pada 2019 untuk kawasan Jalan Sudirman-Thamrin. Diperkirakan tarif baru itu akan mencapai Rp50 ribu per jam.
"Sedang dikaji. Bisa saja capai Rp50.000 per jam," kata Plt kepala dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Widjatmoko saat dihubungi, Kamis (6/12/2018).
Sigit menjelaskan, tujuan keluarnya kebijakan itu agar para pengguna kendaran pribadi bisa beralih ke angkutan umum. Dengan begitu masalah kemacatan di kawasan tersebut bisa teratasi.
Menurutnya, peraturan itu juga akan diterapkan di kawasan lainnya. Saat ini yang sedang dilakukan adalah pemetaan zonasi parkir.
(Baca juga: 2019, Pemprov DKI Akan Terapkan Tarif Parkir Baru)
"Nanti kita bicara zonasi. Ada zonasi ketat, ada zonasi rendah, ada zonasi longgar, kan begitu. Zonasi itulah yang menetapkan besar biaya parkir," ujarnya.
Beberapa waktu lalu, Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengatakan, kenaikan tarif parkir sesuai Undang-Undang 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Di dalamnya disebutkan bahwa tarif pajak parkir paling tinggi 30 persen.
"Di lain pihak, Pendapatan Asli Daerah minimal dapat dipertahankan untuk pembiayaan pembangunan Kota Jakarta," kata Anies di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin 14 Mei 2018.
(Qur'anul Hidayat)