Pemprov DKI Jakarta Kaji Kenaikan Tarif Parkir Rp50 Ribu per Jam

Fadel Prayoga, Jurnalis
Kamis 06 Desember 2018 13:39 WIB
Ilustrasi.
Share :

(Baca juga: 2019, Pemprov DKI Akan Terapkan Tarif Parkir Baru)

"Nanti kita bicara zonasi. Ada zonasi ketat, ada zonasi rendah, ada zonasi longgar, kan begitu. Zonasi itulah yang menetapkan besar biaya parkir," ujarnya.

Beberapa waktu lalu, Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengatakan, kenaikan tarif parkir sesuai Undang-Undang 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Di dalamnya disebutkan bahwa tarif pajak parkir paling tinggi 30 persen.

"Di lain pihak, Pendapatan Asli Daerah minimal dapat dipertahankan untuk pembiayaan pembangunan Kota Jakarta," kata Anies di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin 14 Mei 2018.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya