Agar Peristiwa Serupa Tak Terulang, Petugas yang Bantu Napi Rutan Cipinang Kabur Harus Dipecat

Erha Aprili Ramadhoni, Jurnalis
Minggu 09 Desember 2018 19:02 WIB
ilustrasi.
Share :

" 80 porsen napi dalam rutan adalah narkoba. Kita minta pemerintah ke depan perlu menyiapkan rutan yang banyak," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Ade Kusmanto dikonfirmasi terpisah mengatakan bahwa YH sudah diserahkan ke Polda Metro Jaya, setelah dijemput dari rumahnya di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

“Pihak Rutan Klas 1 Cipinang menyerahkan pegawai tersebut untuk dilakukan penahanan dan pengembangan perkaranya kepada pihak Polda Metro Jaya,” ujar Ade Kusmanto.

(Baca Juga : Dibantu Pegawai Wanita, Begini Kronologi Napi Rutan Cipinang Kabur)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya