JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Barat (Jabar), Deddy Mizwar, pada Rabu, 12 Desember 2018, besok.
Rencananya, Politikus Partai Demokrat tersebut akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk mengusut kasus dugaan suap pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi.
"Mantan Wakil Gubernur Jawa Barat akan diperiksa untuk kasus ini besok dalam proses penyidikan dugaan suap terkait proyek Meikarta," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (11/12/2018).
Baca Juga: Dalami Aliran Suap Meikarta, Pejabat Lippo Cikarang Kembali Dipanggil KPK
Menurut Febri, pihaknya memang sedang konsen mendalami proses pemberian rekomendasi perizinan Meikarta dari pemerintah setempat baik di Bekasi maupun Jawa Barat. Dalam beberapa waktu belakangan, KPK sendiri sudah mengantongi keterangan dari 20 saksi yang merupakan unsur pejabat daerah.
"Sudah cukup banyak mungkin sudah lebih dari 20 orang pejabat dan pegawai dari Kabupaten Bekasi yang kami periksa. Dari Pemprov juga sudah cukup banyak, tapi masih level Kepala Dinas atau kepala seksi di sana dan PNS di Pemprov," terangnya.
Tak menutup kemungkinan, kata Febri, pihaknya juga akan memanggil mantan Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan (Aher). Pemeriksaan terhadap kepala daerah untuk menelusuri lebih jauh proses pemberian rekomendasi perizinan untuk membangun proyek Meikarta.
"Berikutnya tentu saja sesuai kebutuhan penyidikan, tidak tertutup kemungkinan kepala daerah juga akan dipanggil. Kami Perlu mendalami Bagaimana proses saat itu terkait dengan rekomendasi perizinan Meikarta," jelasnya.
Belakangan, KPK memang sedang menelisik adanya dugan perubahan aturan tata ruang untuk menerbitkan izin proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi. KPK menduga ada pihak yang sengaja berkepentingan mengubah aturan tata ruang di Kabupaten Bekasi.
Dalam proses perubahan aturan tata ruang dibutuhkan revisi Peraturan Daerah (Perda) dari Kabupaten Bekasi. Diduga, ada pihak dari Pemkab Bekasi yang secara sengaja mengubah aturan tersebut.