JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta staf Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cipinang yang membantu pelarian seorang narapidana kasus narkoba bernama M. Said diberikan hukuman maksimal.
Sahroni mengemukakan, perbuatan oknum pegawai TU yang berlatarbelakang asmara dan iming-iming Rp2 miliar dinilainya telah mencoreng wajah Rutan yang seharusnya menjadi lokasi penebusan hukuman dan penyadaran para pelaku kejahatan.
Ia mengingatkan peristiwa ini mencerminkan pentingnya pengawasan tak hanya pada para narapidana, tapi juga pegawai Lapas ataupun Rutan.
“Peristiwa ini menjadi tamparan keras bagi Rutan Cipinang karena oknum pegawainya justru membantu terpidana kasus narkoba melarikan diri. Sangat disayangkan profesionalsme pegawai terganggu hubungan asmara yang berbuntut dengan membantu narapidana melarikan diri,” tegas Sahroni, Selasa (11/12/2018).
(Baca juga: Pegawai Wanita yang Bantu Napi Rutan Cipinang Kabur Ternyata Kekasihnya)