Kemendagri Pastikan Tidak Ada DP4 Tambahan

Achmad Fardiansyah , Jurnalis
Rabu 12 Desember 2018 05:29 WIB
Foto Ilustrasi Okezone
Share :

“Artinya jumlah 31.798.863 tersebut adalah data yang sudah terekam dalam data kependudukan Dukcapil. Kemendagri tapi belum masuk DPT yang diumumkan KPU tanggal 5 September 2018. Jumlah 31.798.863 tersebut adalah bagian dari DP4 196.545.636 jumlah penduduk potensial pemilih yang diserahkan Kemendagri c.q Ditjen Dukcapil pada Tanggal 15 Desember Tahun 2017. Jadi tidak ada DP4 tambahan,” tegas Bahtiar.

Kemendagri melalui Ditjen Dukcapil sifatnya hanya membantu menganalisis data penduduk. Kewenangan menetapkan DPT adalah sepenuhnya kewenangan KPU. Hasil analisis Ditjen Dukcapil tersebut hanya bersifat informasi yang disampaikan kepada KPU. Apakah KPU mau gunakan atau tidak adalah otoritas KPU sebagai lembaga yang berwenang menetapkan DPT Pemilu 2019.

“Jadi kami tegaskan bahwa tidak benar jika ada informasi yang menyatakan bahwa Kemendagri menyerahkan DP4 atau data penduduk tambahan sebanyak 31 juta. Itu informasi yang tidak benar dan tidak valid,” tuturnya.

Lebih lanjut, Bahtiar juga mengatakan, Sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, KPU dalam menetapkan DPT menggunakan dua sumber data, yaitu DP4 yang diserahkan Pemerintah pada Tahun 2017 dan DPT Pemilu terakhir. DP4 bukan satu2nya sumber data KPU dlm menetapkan DPT.

“Kewenangan penetapan DPT sepenuhnya otoritas KPU. Kemendagri melalui Ditjen Dukcapil sifatnya hanya membantu menyiapkan data kependudukan sesuai perintah UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, Dukcapil Kemendagri juga membantu KPU RI menyisir data kependudukan sesuai permintaan KPU. Dukcapil kemendagri sifatnya hanya membantu dan menyerahkan DP4 sesuai amanat UU Pemilu dan DP4 yang diserahkan Kemendagri datanya tersebut dikawal oleh Ditjen Dukcapil,” pungkasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya