Periksa Deddy Mizwar, KPK Telusuri Rekomendasi Pemprov Jabar untuk Proyek Meikarta

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 12 Desember 2018 11:33 WIB
Deddy Mizwar (Okezone)
Share :

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Wakil Gubernur Jawa Barat, Deddy Mizwar, hari ini. Politikus Partai Demokrat itu akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan izin pembangunan proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pemeriksaan terhadap Deddy Mizwar untuk mengetahui proses pemberian rekomendasi perizinan lahan dalam membangun proyek Meikarta. Sebab, KPK mengendus ada kejanggalan dalam perubahan aturan tata ruang untuk pembangunan Meikarta.

"Kami perlu mendalami bagaimana proses saat itu terkait dengan rekomendasi perizinan Meikarta," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (12/12/2018).

Berdasarkan rekomendasi yang diberikan oleh Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BPKRD) Jawa Barat, proyek Meikarta mendapatkan Izin Peruntukkan Penggunaan Tanah (IPPT) seluas 84,6 hektar. Namun pada kenyataannya, Meikarta mengiklankan dan akan membangun proyeknya seluas 500 hektar.

Oleh karenanya, KPK menduga ada pihak yang sengaja merubah aturan ‎tata ruang dan wilayah (RTRW) yang baru di Bekasi. Diduga, aturan tersebut sengaja dirubah untuk memuluskan kepentingan proyek Meikarta.

"Nah perubahan atau pengaturan tata ruang melalui perda tersebut kami duga itu dilakukan atas kepentingan agar proyek meikarta bisa dibangun sampai dengan luas sekitar 500 hektar di Bekasi," terangnya.

 

Neneng Hasanah turun dari mobil tahanan KPK (Arie/Okezone)

Adapun dasar yang digunakan Pemkab Bekasi untuk proyek Meikarta mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Bekasi Tahun 2011-2031.

"Karena menurut aturan yang ada sejak awal tidak memungkinkan proyek meikarta tersebut dibangun sampai ratusan hektar tersebut di Kabupaten Bekasi. Itu yang kami sebut dengan diduga perizinan proyek ini dan tata ruang untuk proyek ini bermasalah sejak awal," terangnya.

Deddy sendiri diketahui pernah menjabat sebagai Kepala BKPRD ketika itu. Deddy menyatakan pemberian rekomendasi tersebut sesuai dengan yang diajukan oleh Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin.

Pemkab Bekasi sendiri telah mengeluarkan IPPT seluas 84,6 hektare kepada PT Lippo Cikarang Tbk, sejak Mei 2017. Izin tersebut untuk pembangunan apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit, sekolah, hotel, perumahan dan perkantoran, di Desa Cibatu, Cikarang Selatan.

(Baca juga: Menko Luhut: Jangan seperti Meikarta Dikasih Izin Malah Ditangkap, Kampungan Itu!)

KPK berhasil mengungkap adanya praktik rasuah pengurusan izin proyek Meikarta yang menjerat sembilan orang tersangka. Meikarta merupakan mega proyek yang sedang digarap oleh anak usaha PT Lippo Group, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU).

(Baca juga: Billy Sindoro Diperiksa KPK untuk Gali Asal Duit Suap ke Bupati Bekasi)

Adapun, sembilan tersangka yang telah ditetapkan KPK tersebut yakni, ‎Bupati Bekasi periode 2017-2022, Neneng Hasanah Yasin (NNY) dan Direktur Operasional (DirOps) Lippo Group, Billy Sindoro (BS).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya