Bupati Cianjur Resmi Ditahan KPK

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Kamis 13 Desember 2018 19:05 WIB
Bupati Cianjur di KPK (Foto: Puteranegara/Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Bupati Cianjur, Irvan Rivano Muchtar terkait kasus dugaan korupsi pemotongan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Kabupaten Cianjur tahun 2018.

Penahanan Irvan sendiri dilakukan setelah menjalani pemeriksaan penyidik KPK. Dalam hal ini, lembaga antirasuah menahan Irvan selama 20 hari kedepan dalam proses penyidikan lebih lanjut.

"Tersangka, IRM (Irvan Rivano Muchtar) telah melewati proses pemeriksaan, langsung dilakukan penahanan selama 20 hari pertama. Terhitung hari ini," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jakarta, Kamis (13/12/2018).

Baca Juga: OTT di Cianjur, KPK Tangkap Bupati dan Lima Orang Lainnya

Selain Irvan, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, Cecep Sobandi dan Kepala Bidang SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, Rosidin juga langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.

Ketiga tersangka tersebut dilakukan penahanan di tiga Rumah tahanan berbeda. Rivano ditahan di Rutan Cabang KPK di belakang Gedung KPK, Kavling K-4. Cecep Sobandi ditahan di Rutan Cabang KPK di Kavling C-1.

"Tersangka Rosidin ditahan di Rumah Tahanan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur," tutur Febri.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah, Bupati Cianjur, Irvan Rivano Muchtar, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Cianjur, Cecep Sobandi (CS); Kepala Bidang SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, Rosidin (Ros); dan Tubagus Cepy Sethiady (TCS).

Bupati Cianjur bersama Cecep Sobandi dan Rosidin telah meminta atau memotong pembayaran ‎terkait DAK Pendidikan Kabupaten Cianjur tahun 2018 sebesar sekira 14,5 persen dari total nilai uang Rp46,8 Miliar. Bupati Irvan sendiri diduga telah menerima fee 7 persen dari alokasi dana pendidikan tersebut.

Pasalnya, Irvan diduga menggunakan jasa Ketua Majelis Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Cianjur berinisial R dan ‎bendaharanya berinisial T untuk menagih fee dari DAK Pendidikan pada sekira 140 kepala sekolah di Cianjur yang mendapat DAK pendidikan.

‎Atas perbuatannya, Irvan, Cecep, Rosidin, dan Tubagus Cepy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f atau huruf e atau Pasal 12 huruf B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto ‎Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

(Edi Hidayat)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya