BANDUNG - Sejumlah kepala sekolah di Kabupaten Cianjur mengaku terpaksa menuruti pemotongan dana alokasi khusus (DAK) oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Cianjur. Pasalnya mereka takut dana bantuan dari pemerintah pusat itu tidak cair.
"Saya bersyukur dapat bantuan, khawatirnya nanti akan dipersulit menerima bantuan kalau sekolah mengalami kerusakan," ujar salah seorang saksi, yakni Kepala SMP Negeri 2 Mande, Cianjur, Nita Helida dalam sidang lanjutan kasus korupsi pemerasan kepala sekolah Kabupaten Cianjur di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin 10 Juni 2019.
Baca Juga: Mantan Bupati Cianjur Didakwa "Sunat" Rp6,9 Miliar Dana Alokasi Pendidikan
Adapun pemberian uang itu kepada Disdik Cianjur melalui Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Sub Rayon 1 Cianjur. Nita menceritakan, awalnya memberikan uang down payment (DP) sebesar 2 persen atau Rp13.300.000 sesuai permintaan dari Disdik Cianjur.
Kemudian Setelah pencairan tahap pertama, Nita mengaku uang yang seharusnya berjumlah sekira Rp600 juta telah terpotong sebesar 15,5 persen sesuai permintaan dari Disdik.
Nita mengaku, tak tahu uang hasil pemotongan itu dibawa ke mana. Sepengetahuannya, saat melakukan musyawarah MKKS Sub Rayon 1, ada permintaan yang diasumsikannya permintaan dari Disdik Cianjur.