JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati Cianjur non-aktif Irvan Rivano Muchtar terkait kasus dugaan korupsi pemotongan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Kabupaten Cianjur tahun 2018.
"Perpanjangan penahanan selama 30 hari. Mulai 11 Februari hingga 12 Maret 2019," ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (14/2/2019).
(Baca Juga: Usut Korupsi Dana Pendidikan, KPK Periksa Sekretaris Bupati Cianjur)
Saat ini posisi Wakil Bupati Cianjur ada kemungkinan akan terus kosong, karena secara aturan Bupati definitif baru akan diangkat setelah ada putusan pengadilan yang punya kekuatan hukum tetap (Inkrah).