JAKARTA – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi pemotongan penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Kabupaten Cianjur pada tahun anggaran 2018. Sejalan dengan pengusutan tersebut, KPK memanggil empat saksi untuk tersangka Irvan Rivano Muchtar (IRM).
Keempatnya adalah Sekretaris Bupati, Deny Nugraha; Kasubbag Protokol Sekretariat Daerah Kabupaten Cianjur, Roni Setiawan; serta dua PNS Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cianjur, Rudiansyah dan Taufik Setiawan.
"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IRM," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (7/1/2019).
(Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Cianjur Tersangka Korupsi Dana Pendidikan)