JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas perkara mantan Bupati Cianjur, Irvan Rivano Muchtar terkait kasus dugaan suap penyauran Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan tahun anggaran 2018.
Selain Irvan Rivano, tim juga telah menyelesaikan berkas perkara tiga tersangka lainnya yakni, Kadisdik Cianjur, Cecep Sobandi, Kabid SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, Rosidin, dan Kakak Ipar Bupati Cianjur, Tubagus Cepy Sethiady. Berkas keempatnya telah dilimpahkan ke tahap penuntutan.
"Penyidikan untuk empat orang tersangka dalam kasus dugan suap terkait dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Kabupaten Cianjur Tahun 2018 telah selesai. Hari ini dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke penuntutan," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (10/4/2019).
Tim jaksa penuntut umum mempunyai waktu 14 hari masa kerja untuk merampungkan surat dakwaan terhadap keempat tersangka tersebut. Rencananya, sidang terhadap keempatnya akan digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung.
"Rencana sidang akan dilakukan di Bandung," kata dia.
Febri menambahkan, sejauh ini sudah terdapat 51 saksi yang diperiksa untuk keempat tersangka. Sementara masing-masing tersangka sudah diperiksa sebanyak dua kali.