Adapun, unsur saksi yang pernah diperiksa meliputi Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Sekretaris Bupati, Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cianjur, Para Kepala Sub Rayon, Kepala Sekolah, PNS dilingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, Notaris, serta pihak Swasta.
Dalam perkara ini, Irvan Rivano bersama Cecep Sobandi dan Rosidin diduga meminta atau memotong pembayaran terkait DAK Pendidikan Kabupaten Cianjur tahun 2018 sebesar sekira 14,5 persen dari total nilai uang Rp46,8 Miliar. Bupati Irvan sendiri diduga telah menerima fee 7 persen dari alokasi dana pendidikan tersebut.
Irvan Rivano diduga menggunakan jasa Ketua Majelis Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Cianjur berinisial R dan bendaharanya berinisial T untuk menagih fee dari DAK Pendidikan pada sekira 140 Kepala Sekolah di Cianjur yang mendapat dana alokasi khusus pendidikan.
Sementara itu, Kakak Ipar Bupati Cianjur, Tubagus Cepy berperan menjadi perantara dalam pemberian uang DAK Pendidikan dari para kepala sekolah untuk Bupati Cianjur. Sebab, para kepala sekolah sudah mengenal Cepy sebagai orang kepercayaan Bupati Cianjur.
(Rizka Diputra)