JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas perkara mantan Bupati Cianjur, Irvan Rivano Muchtar terkait kasus dugaan suap penyauran Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan tahun anggaran 2018.
Selain Irvan Rivano, tim juga telah menyelesaikan berkas perkara tiga tersangka lainnya yakni, Kadisdik Cianjur, Cecep Sobandi, Kabid SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, Rosidin, dan Kakak Ipar Bupati Cianjur, Tubagus Cepy Sethiady. Berkas keempatnya telah dilimpahkan ke tahap penuntutan.
"Penyidikan untuk empat orang tersangka dalam kasus dugan suap terkait dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Kabupaten Cianjur Tahun 2018 telah selesai. Hari ini dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke penuntutan," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (10/4/2019).
Tim jaksa penuntut umum mempunyai waktu 14 hari masa kerja untuk merampungkan surat dakwaan terhadap keempat tersangka tersebut. Rencananya, sidang terhadap keempatnya akan digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung.
"Rencana sidang akan dilakukan di Bandung," kata dia.
Febri menambahkan, sejauh ini sudah terdapat 51 saksi yang diperiksa untuk keempat tersangka. Sementara masing-masing tersangka sudah diperiksa sebanyak dua kali.
Adapun, unsur saksi yang pernah diperiksa meliputi Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Sekretaris Bupati, Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cianjur, Para Kepala Sub Rayon, Kepala Sekolah, PNS dilingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, Notaris, serta pihak Swasta.
Dalam perkara ini, Irvan Rivano bersama Cecep Sobandi dan Rosidin diduga meminta atau memotong pembayaran terkait DAK Pendidikan Kabupaten Cianjur tahun 2018 sebesar sekira 14,5 persen dari total nilai uang Rp46,8 Miliar. Bupati Irvan sendiri diduga telah menerima fee 7 persen dari alokasi dana pendidikan tersebut.
Irvan Rivano diduga menggunakan jasa Ketua Majelis Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Cianjur berinisial R dan bendaharanya berinisial T untuk menagih fee dari DAK Pendidikan pada sekira 140 Kepala Sekolah di Cianjur yang mendapat dana alokasi khusus pendidikan.
Sementara itu, Kakak Ipar Bupati Cianjur, Tubagus Cepy berperan menjadi perantara dalam pemberian uang DAK Pendidikan dari para kepala sekolah untuk Bupati Cianjur. Sebab, para kepala sekolah sudah mengenal Cepy sebagai orang kepercayaan Bupati Cianjur.
(Rizka Diputra)