JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Cianjur, Irvan Rivano Muchtar sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Kabupaten Cianjur tahun 2018.
Selain Irvan, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya yakni, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Cianjur, Cecep Sobandi (CS); Kepala Bidang SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, Rosidin (Ros); dan Kakak Ipar Bupati Cianjur, Tubagus Cepy Sethiady (TCS)
"KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima atau memotong pembayaran, atau memaksa seseorang memberikan sesuatu, atau menerima gratifikasi terkait DAK Pendidikan Kabupaten Cianjur tahun 2018," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan saat menggelar konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (12/12/2018).
(Baca Juga: OTT di Cianjur, KPK Tangkap Bupati dan Lima Orang Lainnya)
Basaria menduga, Bupati Cianjur bersama Cecep Sobandi dan Rosidin telah meminta atau memotong pembayaran terkait DAK Pendidikan Kabupaten Cianjur tahun 2018 sebesar sekira 14,5 persen dari total nilai uang Rp46,8 Miliar. Bupati Irvan sendiri diduga telah menerima fee 7 persen dari alokasi dana pendidikan tersebut.

Bupati Cianjur diduga menggunakan jasa Ketua Majelis Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Cianjur berinisial R dan bendaharanya berinisial T untuk menagih fee dari DAK Pendidikan pada sekira 140 kepala sekolah di Cianjur yang mendapat DAK pendidikan.