"Dari sekitar 200 SMP yang mengajukan, alokasi DAK yang disetujui adalah sekitar 140 SMP di Cianjur," sambung Basaria.
Sementara itu, sambung Basaria, Kakak Ipar Bupati Cianjur Tubagus Cepy berperan menjadi perantara dalam pemberian transaksi dari para kepala sekolah untuk Bupati Cianjur. Sebab, para kepala sekolah sudah mengenal Cepy sebagai orang kepercayaan Bupati Cianjur.
"Karena para kepala sekolah percaya TCS orang kepercayaan Bupati. TCS ini juga sudah pernah membantu Bupati yang sebelumnya," pungkasnya.
(Baca Juga: KPK: Diduga Anggaran Fasilitas Ratusan Sekolah "Disunat" Bupati Cianjur)
Atas perbuatannya, Irvan, Cecep, Rosidin, dan Tubagus Cepy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f atau huruf e atau Pasal 12 huruf B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.