Kendati demikian, jika divonis bersalah dan secara hukum sudah inkrah, Wakil Bupati baru bisa diangkat menjadi Bupati definitif. Jika saat itu, sisa masa jabatannya kurang dari 18 bulan, maka tidak ada pengisian posisi Wakil Bupati. Karena menurut UU Nomor 10 tahun 2016, pasal 176 ayat 4, pengisian kekosongan jabatan Wakil Gubernur, Wakil Bupati dan Wakil Wali Kota dilakukan jika masa jabatannya lebih dari 18 bulan.
Margarito membenarkan, bahwa ada kemungkinan Cianjur tidak akan memiliki Wakil Bupati kalau saat Inkrah menjelang habisnya masa jabatan. “Ya bisa jadi begitu, apakah ini sesuatu yang tidak menyenangkan. Ini adalah resiko dari hukum yang kita pilih, kita tidak punya pilihan lain kecuali harus tunduk pada hukum yang kita sepakati,” tuturnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Kabupaten Cianjur tahun 2018.
Empat orang tersebut yakni, Bupati Cianjur, Irvan Rivano Muchtar (IRM); Kadisdik Cianjur, Cecep Sobandi (CS); Kabid SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, Rosidin (Ros); dan Kakak Ipar Bupati Cianjur, Tubagus Cepy Sethiady (TCS)