Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Penahanan Diperpanjang, Posisi Wakil Bupati Cianjur Kemungkinan Akan Tetap Kosong

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 14 Februari 2019 |17:42 WIB
Penahanan Diperpanjang, Posisi Wakil Bupati Cianjur Kemungkinan Akan Tetap Kosong
Ilustrasi KPK (foto: Okezone)
A
A
A

Jika itu terjadi saat sisa masa jabatan kurang dari 18 bulan maka posisi Wakil Bupati tidak perlu diisi. Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis mengatakan, secara aturan hukum selama belum ada putusan pengadilan yang punya kekuatan hukum tetap (Inkrah), Cianjur akan tetap dipimpin oleh Plt Bupati.

“Plt itu tidak perlu wakil, karena dia sebenarnya tetap wakil, hanya pelaksana tugas,” katanya.

Menurut UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pasal 86 ayat 1. Apabila kepala daerah diberhentikan sementara, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan kewenangan kepala daerah sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkrah).

“Pada kasus Bupati yang sedang ditahan dan menjalani proses hukum, pada dasarnya jabatannya tidak bisa diisi sebelum Inkrah, karena itulah ada Plt. Setelah Inkrah barulah wakil bisa diangkat menjadi Bupati definitif dan dicari pengisi jabatan Wakil Bupati, prosesnya melalui DPRD”, ujar Margarito.

Semua tergantung pada proses hukum yang sedang berjalan di KPK, yang akan dilanjutkan sidang di pengadilan hingga ada putusan, setelah itupun masih ada kemungkinan banding. Saat ini proses hukum yang menjerat Bupati Cianjur non aktif Irvan Rivano Muchtar masih dalam masa penyidikan KPK, dan belum lama ini dilakukan perpanjangan masa penahanan.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement