Polisi: Pelaku Berani Menyerang Anggota TNI Karena Pengaruh Psikologi Massa

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Jum'at 14 Desember 2018 14:43 WIB
Polda Metro Jaya Menggelar Jumpa PErs (Foto: Harits/Okezone)
Share :

Selain itu, Rocyke juga menyebut jika salah satu pelaku berinisial I ketika kejadian itu tengah dalam pengaruh minuman keras. Sementara empat pelaku lainnya dalam kondisi normal.

“Memang ada satu berinisial I (terpengaruh miras), sementara yang lain dalam keadaan normal,” jelas Roycke.

Atas perlakuannya, para tersangka akan dikenakan 170 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan.

(Edi Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya