Gerak Cepat Tangkap Pelaku Pengeroyokan Anggota TNI, Ini Kronologinya

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Jum'at 14 Desember 2018 18:00 WIB
Pelaku Penyerangan Anggota TNI (Foto: Harits Tryan Akhmad/Okezone)
Share :

Setelah itu, sambung Argo, tim gabungan kembali menggiring dua orang pelaku yang merupakan pasangan suami istri bernama Iwan Hutapea dan Suci Ramdhani di rumah kontrakannya di kawasan Cipayung pada Kamis 13 Desember 2018.

"Hingga akhirnya kita berupaya melakukan pengembangan dan menangkap tersangka D (Depi) pada hari yang sama sekitar pukul 21.00 WIB,” kata Argo.

 Baca juga: Kapendam Jayakarta Tindak Tegas Prajurit TNI yang Terlibat Perusakan Rumah Orang Tua Tukang Parkir

Akibat perlakuan mereka, para tersangka akan dikenakan 170 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan. (rzy)

(Amril Amarullah (Okezone))

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya