Ini Peran 2 Tersangka Kasus Pesta Seks di Yogyakarta

Kuntadi, Jurnalis
Jum'at 14 Desember 2018 12:42 WIB
Homestay di Yogyakarta yang dijadikan tempat pesta seks. (Foto: KRJogja)
Share :

SLEMAN – Sebanyak dua orang yang diamakan oleh penyidik Polda DIY dalam pesta seks di sebuah homestay di Condongcatur, Depok, Sleman pada Selasa (11/12) malam telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya akan dijerat dengan pidana pencabulan dan perdagangan orang.

Diresktimum Polda DIY, Kombes Pol Hadi Utomo mengatakan, AS dan HK berperan sebagai penyelenggara dalam pesta seks.

Saat penggerebekan, ada 12 orang yang diamankan, 2 melakukan hubungan badan, dan ada 10 yang menonton.

"AS dan HK ini merupakan penyenggara dan melakukan pungutan," terang Hadi.

Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 296 KUHP atau Pasal 506 KUHP tentang membiarkan atau memudahkan orang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain. Selain itu juga akan dijerat dengan Pasal 12 UU RI Nomor 21 tahun 2007 mengenai Perdagangan Orang.

"Ancaman hukumannya cukup berat, maksimal 15 tahun penjara," katanya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya