(Baca juga: 12 Orang di Yogyakarta Kedapatan Sedang Pesta Seks di Satu Kamar)
Menurutnya, penetapan kedua tersangka dilakukan setelah gelar perkara berdasar hasil pemeriksaan saksi dan alat bukti yang ditemukan di lokasi kejadian.
Dari penggerebekan ini, petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang, alat kontrasepsi, handphone serta pakaian dalam.
Dari penelusuran di lapangan, homestay itu berada di RT 5/12, Jalan Nusa Indah, Padukuhan Karangasem, Kelurahan Condongcatur. Ketua RT 5, Ngadimin, 65 mengatakan, pihaknya tak mengetahui homestay itu digunakan untuk pesta seks.
"Saya tidak tahu, baru dengar ini juga. Itu rumah juga tidak tahu kalau dipakai homestay, tidak pernah lapor pemiliknya," ucapnya.
(Qur'anul Hidayat)