Timses Jokowi Sebut Kotak Suara Kardus Sesuai UU dan PKPU

Fahreza Rizky, Jurnalis
Senin 17 Desember 2018 14:21 WIB
Petugas mempersiapkan kotak suara yang terbuat dari karton kedap air. Foto: Okezone/Heru Haryono
Share :

JAKARTA – Kotak suara dengan bahan karton kedap air atau kardus menjadi polemik setelah kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mempersoalkannya. Namun menurut tim pemenangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin, logistik Pemilu 2019 itu sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Lena Maryana Mukti mengatakan kotak suara model tersebut sebelumnya sudah disepakati dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Komisi II DPR. Selain itu kotak suara jenis ini sudah diujicobakan.

"Penetapan kotak suara yang kedap air sudah sesuai undang-undang dan dituangkan dalam PKPU. Di parlemen juga sudah dilakukan uji coba," kata Lena saat jumpa pers di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (17/12/2018).

Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini mengungkapkan, kotak suara berbahan kardus ini juga sudah dibahas dalam beberapa rapat konsultasi antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan Komisi II DPR.

 

Komisi tersebut sudah menyetujui jenis kotak suara yang akan digunakan untuk Pemilu 2019. Bahkan pelaksanaan rapatnya pernah dipimpin oleh Mardani Ali Sera, Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PKS.

Baca: Bawaslu Bergerak Selidiki Perusakan Atribut Kampanye Demokrat 

Baca: Jokowi: Komprat Kampret Opo, Ini Cara Berpolitik Tak Beretika!

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya