Kemendagri memperingatkan Anies Baswedan atas kejadian tersebut. Meski demikian Mantan Plt Gubernur DKI itu menduga Anies tidak menyadari bahwa menampilkan gestur kampanye paslon oleh kepala daerah tidak diperbolehkan oleh peraturan.
"Kemendagri akan memperingatkan saja, boleh hadir tapi lain kali tidak boleh memberikan simbol dukungannya seperti angkat dua jari. Mungkin Gubernur DKI tidak menyadari hal ini tidak boleh," ucap Soni.
Mengenai isi pidato Anies di acara Gerindra, Kemendagri mempersilahkan Bawaslu mengeceknya. "Soal substansi pidato, Bawaslu yang harus ngecek," tutup dia.
(Salman Mardira)