JAKARTA – Aksi gestur salam dua jari ditunjukkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat Konferensi Nasional Partai Gerindra di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Senin 17 Desember 2018, menuai polemik. Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Soni Sumarsono angkat bicara.
Soni Sumarsono mengatakan Anies telah mengajukan izin untuk menghadiri Konferensi Nasional Partai Gerindra dan kehadirannya tidak dalam posisi kampanye, sehingga tidak perlu cuti.
Namun yang menjadi persoalan ialah ketika mantan Mendikbud itu menampilkan gestur salam dua jari yang identik dengan nomor urut paslon Prabowo-Sandi.
"Pak Anies sudah mengajukan izin untuk memenuhi undangan Gerindra dalam kapasitas sebagai Gubernur DKI. Kehadirannya tidak dalam posisi untuk kampanye sehingga tidak perlu cuti. Dalam hal ini, kesalahan lebih pada mengacungkan dua jari tanda kampanye Prabowo-Sandi. Harusnya diam," ujar Soni kepada wartawan, Selasa (18/12/2018).
Adapun aturan cuti kampanye bagi kepala daerah atau wakil kepala daerah sudah diatur dalam Pasal 35 sampai dengan 40 PP Nomor 32 Tahun 2018. Selain itu PKPU Nomor 23 Tahun 2018 mengatur hal serupa.