Dilarang Nyalakan Mercon dan Kembang Api saat Perayaan Tahun Baru di Bali

Agregasi Balipost.com, Jurnalis
Jum'at 21 Desember 2018 23:01 WIB
Ilustrasi Penjual Petasan dan Kembang Api (foto: Okezone)
Share :

(Baca Juga: Libur Natal & Tahun Baru, Berikut Titik Rawan Bencana dan Kecelakaan di Jabar) 

Namun, jika ada warga yang melanggar surat edaran tersebut, yang bersangkutan akan dikenakan sanksi dan denda mengingat penyalaan mercon bertentangan dengan Perda No.1 Tahun 2015 tentang ketertiban umum.

“Nanti kalau ada yang bandel membunyikan petasan dan kembang api akan kami tertibkan. Sesuai Perda No 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, warga dapat dikenakan sanksi tipiring,” pungkasnya.

(Fiddy Anggriawan )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya