Perubahan di seluruh dunia
Sejumlah negara di dunia telah meninjau kembali peraturan terkait penggunaan ganja.
Kanada dan Uruguay sudah melegalkan penggunaan ganja, termasuk untuk penggunaan rekreasi. Namun negara-negara di Asia Tenggara memiliki hukuman yang sangat berat terhadap pengguna atau pengedar serta pemilik narkoba.
Awal tahun ini, seorang pria di Malaysia dijatuhi hukuman mati karena menjual minyak ganja.
Sementara itu, di Bali, Indonesia, seorang pria Inggris menghadapi hukuman 15 tahun penjara setelah ditemukan membawa minyak ganja yang menurutnya diperlukan untuk alasan medis.
Pip Holmes, yang berusia 45 tahun, asal Cornwall, mengatakan dia meminta temannya untuk mengirimkannya kepadanya ketika dia tinggal di Bali untuk mengobati radang sendi.