Dialog Lintas Iman Hasilkan 5 Rumusan Risalah Jakarta

, Jurnalis
Sabtu 29 Desember 2018 14:53 WIB
Mahfud MD saat membacakan Risalah Jakarta (Foto: Ist)
Share :

JAKARTA - Dialog lintas iman yang digagas oleh Kementerian Agama (Kemenag) menghasilkan lima rumusan yang disebut dengan Risalah Jakarta. Dialog yang mengangkat tema "Kehidupan Beragama di Indonesia: Refleksi dan Proyeksi" itu dibuka langsung oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.

Ikut hadir sejumlah agamawan dan budayawan, antara lain: Mahfud MD, Asep Zamzam Noor, Fatin Hamama, Garin Nugroho, Haidar Baqir, Hartati Murdaya, Henriette G Lebang, Jadul Maula, Komaruddin Hidayat, Suhadi Sanjaya, Sujiwo Tedjo, Ulil Abshar Abdalla, Usman Hamid, Uung Sendana, Wahyu Muryadi, Yudi Latif, Bhikku Jayamedo, Alisa Wahid, Coki Pardede, Zaztrow, dan D Zawawi Imron.

(Baca Juga:  BPKH Gelar Lomba Vlog Haji Milenial Berhadiah Rp50 Juta)

Ada tiga sub tema pokok yang dibahas, yaitu: Konservatisme, Relasi Agama dan Negara, serta Beragama di Era Disrupsi. Hasil pembahasan atas sub tema itu kemudian dirumuskan dalam Risalah Jakarta.

"Pertama, konservatisme sebagai karakter dasar agama, tidak bermasalah sejauh dipahami sebagai usaha merawat ajaran dan tradisi keagamaan. Tetapi, konservatisme dapat menjadi ancaman serius ketika berubah menjadi eksklusifisme dan ekstremisme agama, dan menjadi alat bagi kepentingan politik," ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD saat memaparkan rumusan risalah, di Discovery Hotel Ancol, Jakarta Pusat, Sabtu (29/12/2018).

 

Menurut Mahfud, eksklusifisme dan ekstremisme agama justru menjauhkan peran utama agama yang bukan hanya panduan moral spiritual, bahkan menjadi sumber kreasi dan inspirasi kebudayaan.

Poin kedua Risalah Jakarta menyebutkan, konservatisme yang mengarah pada eksklusifisme dan ekstrimisme beragama seringkali dipicu faktor-faktor yang tidak selalu bersifat keagamaan melainkan rasa tidak aman akibat ketidakadilan (politik maupun ekonomi), formalisme hukum, politisasi agama, dan cara berkebudayaan. Pertarungan pada ranah kebudayaan menjadi pertarungan strategis.

"Karena itu, agama tidak dapat dilepaskan dari kebudayaan," tegasnya.

(Baca Juga: Menag Lukman Hakim Dinobatkan Sebagai Tokoh Moderasi Nasional)

Ketiga, “era disrupsi”, kata Mahfud, membawa perubahan dalam kehidupan beragama di Indonesia. Ekses era disrupsi telah menciptakan dislokasi intelektual dan kultural, serta mendorong eksklusi dan penguatan identitas kelompok.

"Teknologi informasi dan komunikasi sebagai media disruptif menjadi pengubah permainan karena membawa budaya baru yang serba instan," tuturnya.

Risalah keempat, eksklusivime dan ekstremisme beragama menjadi alasan beberapa kelompok untuk memperjuangkan ideologi agama sebagai ideologi negara. Menurut Mahfud, formalisasi agama dalam kebijakan negara juga menguat di berbagai daerah, atau dalam kebijakan yang mengatur pelayanan publik dan kewargaan, bahkan menciptakan kegamangan atas hukum positif yang berlaku semisal dalam isu-isu terkait keluarga dan perempuan.

"Relasi kuasa politis yang di Indonesia muncul dalam paradigma mayoritas minoritas menjadi alasan untuk mempengaruhi kebijakan negara," ujarnya.

Terakhir atau kelima, untuk mengatasi tantangan-tantangan tersebut, Mahfud mengatakan, peserta dialog telah merumuskan beberapa strategi berikut ini:

Strategi Memandu Umat

Strategi pertama, pemerintah mengambil langkah-langkah konkret untuk memimpin gerakan penguatan keberagamaan yang moderat sebagai arus utama. Agama perlu dikembalikan kepada perannya sebagai panduan spiritualitas dan moral, bukan hanya pada aspek ritual dan formal, apalagi yang bersifat eksklusif baik pada ranah masyarakat maupun Negara.

Strategi kedua, pemerintah perlu mengambil langkah-langkah konkret untuk menghapus atau membatasi regulasi dan kebijakan yang menumbuhsuburkan eksklusivisme dan ekstremisme beragama, dan perilaku diskriminatif dalam kehidupan beragama, antara lain mendorong pembentuk UU (DPR dan Pemerintah) merevisi UU Nomor 5 Tahun 1969 tentang Pemberlakuan PNPS No 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama sesuai dengan Putusan MK.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya