Pengacara Johar Lin Eng: Pada Waktunya Akan Terungkap Semua, Pasti Ramai

Agregasi KR Jogja, Jurnalis
Sabtu 29 Desember 2018 21:00 WIB
Penangkapan Johar Lin Eng (Foto: Ist)
Share :

Dirinya berharap, dengan kinerja kepolisian yang baik, semua bisa terungkap secara gamblang ke masyarakat. Dengan demikian, dapat diketahui yang sebenarnya terjadi dan siapa saja yang terlibat di dalamnya.

”Nanti berjalannya waktu akan terungkap semua. Ketika terungkap, ini akan sangat ramai,” katanya.

Dalam kasus ini, Johar akan dijerat tiga pasal, yakni Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan, Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan, dan UU Nomor 11 Tahun 1980 tentang tindak pidana suap.

Kairul mengatakan, berdasar keterangan yang diberikan kliennya, ia tidak menemukan unsur yang memenuhi pada kedua pasal di awal.

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya