KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus Dugaan Suap Pejabat Kementerian PUPR

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Minggu 30 Desember 2018 01:07 WIB
Juru Bicara KPK (Foto: Arie Dwi Satrio/Okezone)
Share :

Baca Juga: KPK Dikabarkan Lakukan OTT di Lingkungan Kementerian PUPR

Saut mengatakan, empat pejabat KemenPUPR diduga telah menerima suap untuk mengatur lelang terkait dengan proyek pembangunan sistem SPAM tahun anggaran 2017-2018 di Umbulan 3-Pasuruan, Lampung, Toba 1 dan Katulampa. Dua proyek lainnya adalah pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan daerah bencana Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.

Menurut Saut, empat pejabat KemenPUPR mendapatkan jatah suap yang berbeda-beda dalam men‎gatur lelang terkait proyek SPAM. Diduga, Anggiat Partunggul Nahot Simaremare menerima Rp350 juta dan 5.000 Dollar Amerika Serikat untuk pembangunan SPAM Lampung serta Rp500 juta untuk pembangunan SPAM di Umbulan 3, Pasuruan, Jawa Timur.

Kemudian, Meina Woro Kustinah diduga menerima sebesar Rp1,42 miliar dan 22.100 Dollar Singapura untuk pembangunan SPAM Katulampa. Sedangkan, Teuku Moch Nazar disinyalir menerima Rp2,9 miliar untuk pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan Donggala, Palu, Sulawesi Tengah; serta Donny Sofyan Arifin‎ menerima Rp170 juta untuk pembangunan SPAM Toba 1.

"Lelang diatur sedemikian rupa untuk dimenangkan oleh PT WKE dan PT TSP yang dimiliki oleh orang yang sama. PT WKE diatur untuk mengerjakan proyek bernilai diatas Rp50 miliar, PT TSP diatur untuk mengerjakan proyek dibawah Rp50 miliar," sambungnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya