DPR: Koruptor Dana Bencana Harus Dihukum Mati!

Fadel Prayoga, Jurnalis
Rabu 02 Januari 2019 06:03 WIB
Foto: Okezone
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengkaji rencana melakukan penuntutan hukuman mati terhadap sejumlah pejabat di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang diduga melakukan kasus dugaan suap proyek sistem penyediaan air minum (SPAM) di beberapa lokasi bencana alam.

Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil mendukung langkah dari lembaga anti rasuah itu karena sudah diatur dalam Undang – Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Menurutnya, oknum itu sangat layak dan patut dijatuhi hukuman mati.

“Pelaku korupsi di tengah suasana bencana alam yang dialami oleh masyarakat layak dan patut dijatuhi hukuman mati. Ketentuan ini sudah diatur dalam UU Tipikor,” kata Nasir kepada Okezone, Rabu (2/1/2019).

 (Baca juga: KPK Geledah Kantor Satuan Kerja PSPAM Ditjen Cipta Karya KemenPUPR)

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menyebut koruptor jenis ini tentu bisa dikategorikan sebagai manusia yang tidak berprikemanusiaan dan membuat kepercayaan korban bencana terhadap upaya rekonstruksi dan rehabilitasi menjadi menurun.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya