Ojol Ngetem di Pinggir Jalan, Siap-Siap Ban Digembosi Dishub

Anggun Tifani, Jurnalis
Sabtu 05 Januari 2019 14:04 WIB
Foto: Anggun Tifani/Okezone
Share :

TANGERANG - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang, ternyata punya penanganan tersendiri dalam menertibkan kondisi pinggir jalan yang seringkali dijadikan tempat 'mengetem' oleh berbagai macam transportasi umum, termasuk untuk ojek online (Ojol).

Pantauan Okezone, di sejumlah titik wisata di Kota Tangerang, driver Ojol seringkali parkir di rambu-rambu terlarang. Pemandangan seperti itu, salah satunya dapat ditemukan di area TangCity Mall, dimana lokasi tersebut merupakan salah satu pusat wisata belanja sekaligus pusat perkantoran di Kota Tangerang.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang, Saeful Rahman mengatakan, untuk menangani keadaan membandel tersebut, pihaknya akan tegas menjujung Peraturan Wali Kota No 34/2017 pada Agustus 2017.

"Sebetulnya kita lakukan penertiban secara rutin terkait pelanggaran bagi masyarakat yang berhenti di bawah rambu dilarang berhenti, kita lakukan dengan cara penggembosan ban. Itu juga berlaku termasuk untuk ojek online," ujar Saeful kepada Okezone," Rabu (2/1/2019).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya